get app
inews
Aa Text
Read Next : BC Batam Ringkus Penumpang Ferry dari Malaysia Selundupkan Sabu dan Vape Etomidate

Ratusan HP Ilegal Gagal Diselundupkan Lewat Roro Punggur, Nilai Capai Rp3,7 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB
header img
Petugas Bea Cukai Batam menunjukkan ratusan handphone ilegal yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia truk di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Foto: Bea Cukai Batam)

BATAM, iNewsBatam.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan handphone ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026). Barang elektronik tersebut disembunyikan dalam kompartemen rahasia di sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan berangkat.

Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong saat antre untuk naik KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan.

“Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan,” ujar Agung, Senin (13/4/2026).

Dari ruang rahasia tersebut, petugas menemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya, kemudian membawa barang bukti ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan dengan bantuan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dari hasil pencacahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 337 unit handphone. Rinciannya terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Agung menegaskan, modus kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan aparat.

“Modus ini menjadi perhatian kami. Pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut