get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Hakim PN Batam Ungkap Alasan Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:44 WIB
header img
Terdakwa Fandi Ramadhan memeluk ibunya usai lolos dari hukuman mati setelah hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membeberkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan, melainkan memiliki fungsi korektif bagi pelaku.

“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Tiwik.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pendekatan tersebut, menurut majelis hakim, bertujuan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, JPU menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fandi merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut