get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Kabel BTS di Batam Ditangkap Buser, Ternyata Residivis

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian SARA di Batam, Motif Dipicu Dendam Pribadi

Jum'at, 17 April 2026 | 20:50 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian melalui medsos. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria berinisial MOA ditangkap setelah menyebarkan konten provokatif dengan memanfaatkan foto orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook dengan tujuan memicu amarah publik terhadap korban.

“Motif pelaku karena sakit hati terhadap seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya,” ujar Debby, Jumat (17/4/2026).

Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook bernama @yandrayanda dan memasang foto korban untuk menyebarkan konten yang menyudutkan kelompok tertentu. Aksi tersebut dilakukan agar korban menjadi sasaran kemarahan masyarakat.

“Pelaku sengaja melakukan provokasi bernuansa SARA supaya korban dicari-cari dan mendapat tekanan dari publik,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari tokoh masyarakat Melayu yang merasa resah dengan konten tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menelusuri keberadaan korban di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batuampar.

Saat dilakukan penggerebekan, korban justru ditemukan bersama dua rekannya berinisial W dan E yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum terpisah.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tidak mengetahui unggahan tersebut dan menyebut fotonya digunakan tanpa izin oleh pelaku.

“Korban tidak tahu-menahu, fotonya dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian,” kata Debby.

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian memburu pelaku. MOA sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan akun yang digunakan di telepon genggam miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut