Sidang Etik Polri Pecat 4 Anggota Terkait Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit
BATAM, iNewsBatam.id – Kasus kekerasan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit berujung pada pemecatan empat anggota Polri melalui sidang kode etik profesi.
Putusan tegas itu diambil setelah komisi menyatakan para pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar di ruang Bidpropam Polda Kepulauan Riau pada Jumat (17/4/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Empat anggota yang diadili yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Wakil ketua komisi dijabat Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, sementara Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian bertindak sebagai anggota.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, Bripda Timothy Manasir Sinulingga, Bripda Jonathan Pratama, Bripda Holkepri Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Cheva Adrian Maulana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, keempat anggota tersebut terbukti melanggar aturan tentang pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi kepolisian.
Pelanggaran dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan norma institusi.
“Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan,” ujar Nona, Jumat malam.
Ia menjelaskan, Bripda Arawna Sihombing menerima putusan tersebut. Sementara tiga anggota lainnya memilih mengajukan keberatan.
“Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari,” katanya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan, fakta persidangan menunjukkan para pelanggar melakukan perbuatan serius.
“Semuanya terbukti melakukan. Ada yang menjalankan perintah, ada juga yang melakukannya atas kesadaran sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut Bripda Arawna Sihombing telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga anggota lainnya kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan.
Editor : Gusti Yennosa