Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap Gegara Sabu, Polisi Sita 17,78 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:12 WIB
  • author Pratamayude
Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara
Nirwana memeluk Fandi Ramadhan usai hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi dalam perkara penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton tersebut.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.

Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Setelah suasana kondusif, majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut.

Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut