get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Batam Ungkap Alasan Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

Tangis Ibu Fandi Ramadhan Pecah di PN Batam Usai Vonis 5 Tahun Kasus Sabu 1,9 Ton

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:21 WIB
header img
Nirwana, ibu Fandi Ramadhan meneteskan air mata usai anaknya lolos dari hukuman mati. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Tangis pecah dari Nirwana, ibu terdakwa Fandi Ramadhan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap anaknya dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.

Nirwana mengaku datang ke persidangan dengan harapan mendengar putusan yang membebaskan anaknya. Namun harapan tersebut pupus setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Fandi.

“Harapan saya di sini ingin mendengarkan kabar pembebasan anak saya, tapi ternyata dia pun dihukum sampai lima tahun. Apa yang harus saya buat,” kata Nirwana sambil menangis usai persidangan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Nirwana, putusan majelis hakim tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi anaknya. Ia meyakini Fandi tidak mengetahui soal muatan narkotika yang dibawa kapal tempat ia bekerja.

Nirwana juga menyebut anaknya sempat mempertanyakan barang yang diangkut kapal kepada kapten.

“Saya minta anak saya dibebaskan, karena anak saya berulang kali memperingatkan kapten, ‘barang apa ini kapten’. Sekarang kenapa anak saya ikut dituntut,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Fandi Ramadhan menyatakan pihaknya sebelumnya berharap kliennya dibebaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau kami berdasarkan bukti di persidangan, kami tadi maunya bebas,” ujar tim kuasa hukum Fandi.

Pihak kuasa hukum mengatakan saat ini mereka masih akan berunding dengan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya karena Fandi belum pernah menjalani hukuman pidana serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut