get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Umrah, Warga Batam Laporkan Dugaan Penipuan Travel Altintur ke Polisi

Kuras Rekening Dokter di Batam Rp190 Juta, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Ditangkap di Bali

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:28 WIB
header img
Tiga pelaku hipnotis yang menggasak harta dokter di Batam, diringkus polisi di Bali. (Foto: Istimewa).

BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap tiga pria terduga pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi yang menguras harta korban hingga Rp190 juta di Mall Grand Batam, Kota Batam. Ketiganya diringkus di Denpasar, Bali, setelah sempat melarikan diri.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto. Tiga pelaku masing-masing berinisial Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Kasus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di lantai G Mall Grand Batam, Kecamatan Lubuk Baja.

Saat itu, pelaku mendekati korban dan mengaku mampu menyembuhkan guna-guna atau santet yang disebut tengah dialami korban.

Dengan dalih proses pengobatan, pelaku meminta korban melepas perhiasan emas, menyerahkan kartu ATM  serta melarang korban membuka aplikasi mobile banking selama 2x24 jam. Korban juga diminta tidak membuka bungkusan yang diberikan pelaku.

“Keesokan harinya korban sadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening bank sudah habis. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca,” ujar Iptu Noval saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban yang diketahui berprofesi sebagai dokter mengalami kerugian sekitar Rp190 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengetahui para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar, Bali.

Tim Reskrim kemudian bergerak ke Bali dan menangkap para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat, pada Selasa (27/1/2026) dini hari.

“Pelaku pertama diamankan di kamar hotel, kemudian dikembangkan hingga dua pelaku lainnya berhasil ditangkap,” ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua kartu ATM milik korban, serta surat emas. Ketiganya kini ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan berkedok hipnotis atau pengobatan supranatural, terutama yang terjadi di pusat perbelanjaan dan ruang publik.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut