get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polsek KKP Gagalkan 23 Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Batam

Sindikat PMI Ilegal Terbongkar di Batam, Polisi Bekuk Penampung

Senin, 02 Februari 2026 | 16:50 WIB
header img
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 17 calon PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan seorang pria berinisial J diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Pelaku ditangkap di kawasan Kavling Patam Indah, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, pada Jumat (23/1/2026).

“Pelaku berperan sebagai penampung seluruh calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Andyka, Senin (2/2/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 17 calon PMI ilegal, terdiri dari 15 pria asal Lombok serta dua perempuan asal Sumatera Utara dan Palembang.

Andyka menyebut, sebagian besar calon PMI tersebut berusia tidak lagi muda.

“Mereka membayar Rp100 ribu per orang kepada pelaku untuk biaya penampungan,” ujarnya.

Sementara itu, biaya tiket pesawat menuju Batam disebut ditanggung oleh agen perekrut yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Andyka menjelaskan, para calon PMI dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan asisten rumah tangga. Namun, keberangkatan mereka direncanakan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti paspor.

“Mereka ke Malaysia tidak menggunakan paspor. Ke Batam mereka datang menggunakan pesawat dari Yogyakarta, bahkan ada yang melalui Tanjungpinang,” jelasnya.

Menurut keterangan korban, niat bekerja ke Malaysia muncul setelah mendapat informasi dari rekan di kampung halaman. Nantinya, gaji para pekerja akan dipotong sebagai biaya pengurusan setelah mereka mendapatkan pekerjaan di Malaysia.

“Perekrut masih kami dalami karena menggunakan nomor telepon Malaysia. Informasinya menyebar dari mulut ke mulut,” kata Andyka.

Saat ini, seluruh calon PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke BP3MI Kepulauan Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket pesawat rute Yogyakarta–Batam, tiket kapal Tanjungpinang–Punggur, satu unit mobil Toyota Avanza, serta sejumlah uang tunai.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Andyka.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut