Polres Karimun Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan PMI ke Malaysia, 7 Pelaku Diamankan

KARIMUN, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun pada Selasa (30/9/2025) di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan keberangkatan empat calon pekerja migran nonprosedural dan menangkap satu pelaku berinisial DL (48), warga Kundur Barat.
“Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (7/10/2025).
Selain DL, polisi juga memburu MZ, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). MZ diduga sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.
Pada hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun turut menggagalkan upaya penyelundupan serupa di Dusun Pelambung, Kecamatan Tebing.
Dari lokasi ini, petugas menyelamatkan empat calon pekerja migran lainnya, masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur.
Polisi juga menangkap tiga pelaku lain, yakni AG (52), AM (34), dan I (31). Mereka berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut bagi para korban.
“Para pelaku memanfaatkan jalur tikus dan kapal kecil untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia,” jelas Robby.
Editor : Gusti Yennosa