Jaringan Narkoba Vape di Batam Terbongkar, Polisi Buru WN Malaysia
BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis liquid vape di Kota Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 43 pieces cairan vape yang mengandung zat narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) pagi di kawasan Jalan Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam. Tersangka diketahui berinisial MA (38).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M Komarudin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 02.30 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 07.15 WIB di pinggir Jalan Bukit Timur, Tanjung Uma,” ujar Kompol Komarudin, Rabu (21/1/2026).
Saat diamankan, tersangka menunjukkan sebuah kantong plastik berwarna biru. Dari dalam kantong tersebut, polisi menemukan 43 pieces liquid vape yang dibungkus plastik hitam dan diduga kuat mengandung zat etomidate.
“Di dalam bungkusan plastik warna biru terdapat 43 pieces cairan vape yang diduga mengandung etomidate,” jelas Komarudin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial N yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari WNA Malaysia berinisial N dengan sistem campak melalui orang suruhannya,” ungkap Komarudin.
Usai penangkapan, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita seluruh barang bukti guna pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Editor : Gusti Yennosa