Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Residivis Kepergok Curi Motor di Tanjung Uma, Satu Pelaku Dihajar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Batam Bongkar Jaringan PMI Ilegal ke Vietnam Bermodus Admin Judi Online

Sabtu, 22 November 2025 | 16:57 WIB
  • author Pratamayude
Polisi Batam Bongkar Jaringan PMI Ilegal ke Vietnam Bermodus Admin Judi Online
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi di Batam membongkar jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Vietnam yang memanfaatkan iming-iming gaji 500 dolar AS per bulan sebagai admin judi online. Dua perekrut berinisial CG dan RVP ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ditangkap hingga ke Sukabumi, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan penampungan calon PMI ilegal di sebuah hotel di wilayah Lubuk Baja.

“Kami menerima informasi adanya penampungan calon pekerja migran nonprosedural. Saat tim turun ke lokasi, ditemukan salah satu pelaku sedang menjemput dua korban di depan hotel tersebut,” ujar Noval, Sabtu (22/11/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, tersangka CG kedapatan menjemput dua calon PMI berinisial AS (30) dan JB (27) di parkiran Hotel Romance, Batu Selicin, Lubuk Baja.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua korban dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji 500 dolar AS per bulan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain. Jejak mengarah kepada tersangka RVP yang berada di Sukabumi. Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Noval Adimas langsung bergerak ke Jawa Barat.

“Kami bergerak ke Sukabumi dan berhasil mengamankan RVP pada 3 November 2025 di Perumahan Pesona Cibeureum Permai. Di lokasi juga ditemukan perangkat yang digunakan untuk merekrut dan mengendalikan korban,” kata Noval.

RVP kemudian dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain beberapa ponsel milik tersangka dan korban, tangkapan layar percakapan perekrutan, rekening koran, paspor korban, serta tiket kapal dan pesawat yang digunakan untuk memindahkan calon PMI.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah merekrut, mengendalikan, dan mengirim puluhan calon PMI ke luar negeri secara ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut