Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Cafe Gaul Family Bintan, 2 Perempuan Tersangka
BINTAN, iNewsBatam.id - Polres Bintan menetapkan dua perempuan berinisial MN dan YR sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cafe Gaul Family, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Dari 10 orang yang teridentifikasi sebagai korban, enam di antaranya masih berusia 15-17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan praktik perdagangan orang di tempat tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (22/10/2026) malam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Uban Selatan hingga mengarah ke Cafe Gaul Family.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Uban Selatan,” katanya.
Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan di kamar B108 Wisma Nadin RedDoorz. Petugas selanjutnya mendatangi Cafe Gaul Family untuk melakukan penindakan dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga merekrut calon pekerja dari Jawa Barat dengan menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Biaya perjalanan para pekerja menuju Bintan disebut ditanggung terlebih dahulu. Namun, setelah tiba, biaya tersebut diduga dicatat sebagai utang atau kasbon yang harus dibayar para pekerja.
Polisi juga mendalami sistem pembayaran yang diduga membuat para pekerja kesulitan menerima penghasilan secara utuh. Gaji pokok yang disebut sebesar Rp1,2 juta per bulan, termasuk penghasilan tambahan, diduga dipotong untuk membayar kasbon dan biaya sewa kamar.
Penyidik turut mendalami dugaan eksploitasi terhadap para korban. Tekanan ekonomi akibat utang diduga membuat sebagian pekerja berada dalam situasi rentan.
Bimo menjelaskan, dari 10 korban yang teridentifikasi, enam orang masih berusia 15-17 tahun. Sementara itu, empat korban lainnya telah berusia dewasa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, kunci kamar, kondom, dan tiga buku catatan yang berkaitan dengan penyidikan.
Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan bentuk eksploitasi yang dialami para korban.
Editor: Gusti Yennosa