Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengancam Jukir di Lovina Batam Ditangkap, Mobil Rental Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dua Residivis Kepergok Curi Motor di Tanjung Uma, Satu Pelaku Dihajar Massa

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:51 WIB
  • author Loberto Boli
Dua Residivis Kepergok Curi Motor di Tanjung Uma, Satu Pelaku Dihajar Massa
Ilustrasi

BATAM, iNewsBatam.id - Dua residivis berinisial MRS dan YS ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan Ruko Laundry, Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam. Keduanya diamankan dalam hitungan jam setelah aksi pencurian berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah warga mengetahui aksi pencurian yang terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street di depan area ruko laundry.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengatakan salah satu pelaku, MRS, sempat diamankan warga di lokasi kejadian.

"Aksi para pelaku sempat diketahui oleh warga sekitar. Salah satu pelaku, yaitu MRS, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian dan sempat menjadi sasaran amuk massa," kata Gihon saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Namun, saat MRS diamankan warga, sepeda motor korban sudah tidak berada di lokasi. Motor tersebut telah dibawa kabur oleh rekannya, YS.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menemukan YS di lokasi persembunyiannya.

YS ditangkap bersama sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Polisi juga mengamankan satu buah anak kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak motor.

"Kejadian sekitar jam 11 siang dan hanya berselang beberapa jam pelaku kedua (YS) beserta barang bukti berhasil langsung kami amankan," ujar Gihon.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa MRS dan YS sama-sama memiliki rekam jejak tindak pidana. MRS disebut pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan di Palembang.

Sementara YS merupakan residivis kasus penggelapan yang sebelumnya pernah diproses hukum di Polsek Nongsa, Batam.

"Kedua pelaku ini berasal dari Palembang dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Batam. Mengenai dugaan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara (TKP) lain, saat ini masih terus kami selidiki dan kembangkan," jelas Gihon.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lainnya di Batam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut