get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret di Bundaran Bandara Hang Nadim, Satu Diduga Konsumsi Sabu

Remaja 17 Tahun di Batam Curi Motor Demi Judi Slot, Kini Masuk Sel Tahanan

Senin, 25 Mei 2026 | 19:59 WIB
header img
Tangkapan layar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi remaja 17 tahun di Batam mencuri sepeda motor. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan jajaran Polsek Nongsa setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di kawasan Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Motor hasil curian itu disebut dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku kemudian diamankan beberapa jam kemudian pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum setelah menerima informasi dari warga di wilayah Bida Kabil, Nongsa,” ujar Rayhan, Senin (25/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang terparkir. Aksi pencurian tersebut juga terekam kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria berinisial JP (36) seharga Rp1,3 juta.

Uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan untuk bermain judi slot online dan kebutuhan pribadi lainnya.

Polisi selanjutnya bergerak menuju kawasan Ruli Taman Yasmin untuk mencari penadah motor tersebut. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan JP beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian.

“Ketika kami ke lokasi JP, ditemukan motor Beat yang dijual pelaku seharga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk judi slot dan keperluan pribadi,” jelas Rayhan.

Polisi juga mengungkap bahwa remaja tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas sekitar satu bulan lalu.

Selain itu, pelaku juga disebut pernah terlibat kasus penganiayaan dan sudah putus sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penadah motor curian dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut