24 WNA Ditangkap, Sindikat Lotre Online Internasional di Batam Terbongkar
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan 24 warga negara asing (WNA) di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Para WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik kejahatan siber berkedok lotre online internasional hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan di media sosial pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami mengamankan 24 WNA di ruko Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre setelah mendapat informasi dari masyarakat dan media sosial. Mereka sudah berada di Batam sejak April,” ujarnya, Selasa (12/05/2026).
Adapun para WNA yang diamankan terdiri dari tiga warga Kamboja, 14 warga Vietnam, satu warga Suriah, dua warga Tiongkok, serta empat warga Filipina.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan aktivitas permainan daring bertajuk lottery online yang dijalankan melalui jaringan internet dan menyasar korban di luar negeri.
Para pelaku menawarkan kupon lotre dalam beberapa paket, yakni paket 30 kartu senilai 899 peso dan paket 60 kartu senilai 1.399 peso.
Untuk meyakinkan korban, jaringan ini juga menggunakan sertifikat palsu yang seolah-olah menunjukkan legalitas usaha mereka.
Selain itu, aktivitas promosi dilakukan melalui siaran langsung di Facebook dengan target pengguna dari berbagai negara.
“Setiap ruangan dipasang atribut bendera negara tujuan pemasaran agar terlihat seperti kegiatan resmi,” kata Silvester.
Transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash, sementara untuk menciptakan kesan ramai, pelaku menggunakan akun dan perangkat palsu agar terlihat banyak pemain aktif.
“Setiap orang memiliki peran masing-masing, mulai dari penerjemah, pemain hingga juru masak, dengan bayaran sekitar 1.000 hingga 1.500 dolar Hong Kong,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan perangkat komputer, laptop, telepon genggam, serta ribuan kartu permainan dari dua lokasi berbeda, yakni di Sukajadi dan Batam Centre.
Para pelaku kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Editor : Gusti Yennosa