Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Phoenix Spa Batam Bantah Isu Prostitusi Terselubung di Harbour Bay
Advertisement . Scroll to see content

Sembunyikan Vape Narkotika di Selangkangan, WN Singapura Ditangkap di Batam

Kamis, 17 September 2026 | 18:11 WIB
  • author Loberto Boli
Sembunyikan Vape Narkotika di Selangkangan, WN Singapura Ditangkap di Batam
Tersangka WSB, perempuan warga Singapura yang ditangkap di Batam usai kedapatan menyembunyikan vape narkotika di selangkangan. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang perempuan warga negara (WN) Singapura berinisial WSB (21) ditangkap setelah kedapatan membawa vape yang mengandung narkotika saat tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

WSB diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang setelah dicurigai saat pemeriksaan penumpang feri terakhir dari Singapura.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Lucky Tamo mengatakan kecurigaan petugas muncul dari gerak-gerik WSB saat turun dari kapal.

"Petugas melihat gerak-gerik bersangkutan yang berjalan aneh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di selangkangan. Hasil pengujian mengonfirmasi barang tersebut positif mengandung narkotika," kata Lucky di Mapolresta Barelang, Baloi, Kamis (17/9/2026).

Setelah diamankan, WSB bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan WSB mengaku membawa vape tersebut untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Batam.

Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan juga ditemukan dalam kondisi sudah terbuka dan bukan dalam kemasan utuh yang menunjukkan pola pengiriman untuk peredaran.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.

"Meski pengakuannya untuk pemakaian pribadi, kami tetap mendalami asal-usul barang serta mengusut potensi keterkaitannya dengan jaringan narkotika internasional," ujar Arsyad.

Menurut Arsyad, status WSB sebagai warga negara asing tidak membuatnya mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.

"Baik WNA maupun WNI yang terlibat kasus narkoba di sini, semuanya tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Penangkapan WSB merupakan bagian dari pengungkapan 14 laporan polisi terkait narkotika yang dilakukan Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan empat perempuan.

Barang bukti dari belasan perkara itu kemudian dimusnahkan di Mapolresta Barelang. Jenisnya beragam, mulai dari ganja, ekstasi, sabu, hingga ratusan cartridge vape merek Yakuza dan merek lainnya.

Total nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam rangkaian perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp540 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke Batam dari luar negeri.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut