Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret di Bundaran Bandara Hang Nadim, Satu Diduga Konsumsi Sabu
BATAM, iNewsBatam.id – Polisi menangkap dua pria yang diduga menjambret seorang wanita di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, Batam.
Kedua pelaku berinisial I dan J, warga asal Sumatera Selatan, mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Setelah menerima laporan, kami bersama tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga menjambret seorang wanita di sekitar Bundaran Bandara Hang Nadim," kata Rayhan, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial NNS saat itu baru pulang bekerja dari sebuah data center di Nongsa dan sempat makan malam di kawasan Summerland, Batu Besar.
Saat perjalanan pulang, korban merasa diikuti dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sejak simpang lampu merah Batu Besar. Tak lama kemudian, pelaku merampas tas milik korban sebelum melarikan diri ke arah Punggur.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berkoordinasi dengan Polsek Sei Beduk dan Tim Jatanras Polresta Barelang hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku J berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan I bertugas merampas tas korban.
Rayhan menyebut kedua tersangka mengaku belum memiliki pekerjaan tetap di Batam sehingga nekat melakukan aksi penjambretan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh salah satu pelaku.
"Salah satu pelaku diduga menggunakan sabu. Di tempat kosnya ditemukan sisa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dan masih kami dalami," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro, sebuah dompet milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Gusti Yennosa