Sakit Hati Soal Batu Nisan, Dua Pemuda di Nongsa Aniaya dan Rampas Motor
BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MAS (22) dan MSL (22). Keduanya diamankan di kawasan Kabil dan Kavling Senjulung, Nongsa, Kota Batam, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rahmat Susanto, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait dugaan curas di Simpang Bida Asri 3, Batu Besar, Batam. Korban berinisial NA saat itu tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Kepri.
“Kami menuju RS Bhayangkara dan memastikan kondisi korban yang masih dirawat di UGD. Setelah itu, tim bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan,” ujar Rahmat, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku. Tim opsnal kemudian memburu MAS di Kabil dan berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, MAS mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, MSL, yang selanjutnya ditangkap di Kavling Senjulung.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rahmat menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati. MAS mengaku kesal kepada korban karena pesanan batu nisan senilai Rp400 ribu untuk makam orang tuanya belum juga selesai dikerjakan.
Pelaku kemudian mengajak MSL mencari korban. Mereka bertemu korban yang tengah mengendarai sepeda motor sepulang membeli rokok di warung.
Saat itulah pelaku memiting dan memukul korban. Bahkan korban sempat diikat menggunakan tali yang baru dibeli pelaku.
“Sepeda motor dan handphone korban dibawa pelaku sebagai jaminan,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Supra, satu unit handphone, satu lembar STNK, serta tali rafia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa