BATAM, iNewsBatam.id - Ketakutan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap F, seorang debt colector, Jimy, pelaku yang merupakan karyawan sebuah perusahaan menyerahkan diri ke polisi.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan, pelaku menyerahkan diri pada polisi karena takut perbuatannya memancing emosi warga dan kerabat korban.
"Pelaku langsung menyerahkan diri ke Polda Kepri. Namun karena peristiwanya terjadi diwilayah hukum Polsek Nongsa, maka penanganan perkaranya diserahkan pada kami," ujar jebolan Akpol 2010 ini.
Dijelaskan Guchy, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat korban F yang merupakan seorang debt colector menagih angsuran kepada pelaku Jimy. Pelaku sendiri diketahui sudah dua bulan menunggak kredit atas motor yang dibelinya. Namun saat dihubungi via telfon, korban melontarkan kata kata yang kurang enak.
Mendengar perkataan tersebut, pelaku pun tersulut emosi. Ia izin dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk mengambil parang kemudian menjumpai korban di dekat sebuah mini market kawasan Sambau, Nongsa.
Saat bertemu, pelaku yang sudah terlanjur emosi langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mendapat sabetan senjata tajam di bagian kepala, bahu dan lengan sebelah kiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo