get app
inews
Aa Text
Read Next : Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025

Pemkot Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:51 WIB
header img
Ilustrasi hiburan malam di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan pembatasan ketat operasional usaha hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa hingga Idulfitri.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.

“Ini adalah kesepakatan bersama Forkopimda. Prinsipnya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada tiga periode utama.

Penutupan pertama berlaku pada H-1 Ramadhan serta 1 dan 2 Ramadhan 1447 H.

Penutupan kedua diberlakukan saat peringatan Nuzulul Quran, yakni pada 16, 17, dan 18 Ramadhan 1447 H.

Sementara penutupan terakhir diterapkan mulai H-1 Idulfitri hingga H+1 Idulfitri atau 2 Syawal 1447 H.

Jenis usaha yang wajib tutup meliputi arena permainan mekanik dan elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut