Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam meluncurkan program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan tahun 1994 hingga 2024. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Kebijakan tersebut sebagai kado peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan program ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Rudi menegaskan, masa berlaku program hanya sebulan sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya. Menurutnya, pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi sumber penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya,” tambahnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Batam menyediakan berbagai kanal, mulai dari loket Bapenda, bank mitra, layanan daring, hingga e-payment. Minimarket, ATM, internet banking, dan mobile banking juga bisa digunakan.
Selain bebas denda, Pemkot Batam menghadirkan kemudahan balik nama PBB-P2 melalui WhatsApp.
Editor : Gusti Yennosa