Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:10 WIB

Warga cukup mengirimkan persyaratan berupa fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448 tanpa perlu datang ke kantor.
Tagihan PBB-P2 dapat dicek secara daring melalui epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT dapat diakses di esptt.batam.go.id.
Rudi berharap layanan ini memacu kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia.
Editor : Gusti Yennosa