Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:10 WIB
  • author Pratamayude
Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025
Warga membayar PBB-P2 di kantor Bapenda Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Warga cukup mengirimkan persyaratan berupa fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448 tanpa perlu datang ke kantor.

Tagihan PBB-P2 dapat dicek secara daring melalui epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT dapat diakses di esptt.batam.go.id.

Rudi berharap layanan ini memacu kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia. 

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut