Dua Tersangka Baru Bentrokan Setokok Batam Ditahan Polisi, Ini Perannya
BATAM, iNewsBatam.id - Penyidikan kasus bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, kembali berkembang. Polisi menetapkan dua tersangka baru berinisial GT dan AG yang kini ditahan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara bentrokan Setokok menjadi 11 orang. Sebanyak lima tersangka ditangani Polda Kepri, sedangkan enam lainnya ditangani Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan GT dan AG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan membawa senjata tajam saat bentrokan terjadi.
GT diamankan pada Jumat, sedangkan AG ditangkap sehari setelahnya. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polda Kepri.
"Mengenai dua tersangka baru di Polda, itu kasusnya terkait dengan membawa senjata tajam. Mengenai dugaan tersangka sebagai staf khusus gubernur, kami belum mendalami sampai ke sana. Terhadap para terduga pelaku, seluruhnya diproses sesuai dengan perannya masing-masing," kata Nona, Kamis (1/10/2026).
Nona mengatakan di jajaran Polresta Barelang juga terdapat penambahan satu tersangka berinisial MG. MG diduga sebagai pemilik senapan angin yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 5 orang tersangka. Sementara untuk di Polresta, kemarin bertambah 1 orang tersangka lagi berinisial MG, yang diduga sebagai pemilik senjata senapan angin tersebut. Jadi, total saat ini ada 11 orang tersangka: 6 orang ditangani Polresta dan 5 orang di Polda Kepri," ujarnya.
Kepolisian belum mendalami informasi yang mengaitkan salah satu tersangka dengan posisi staf khusus gubernur. Penyidik menyatakan fokus pada fakta hukum dan peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian.
Perkara ini bermula dari bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah rombongan lain datang menggunakan kendaraan dan terjadi perusakan pagar seng pembatas lahan. Perselisihan berkembang menjadi adu mulut, perkelahian serta aksi saling lempar batu.
Dalam rangkaian bentrokan tersebut, terjadi penggunaan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Polisi sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak kayu nibung, atribut kelompok, telepon seluler serta rekaman video.
Polresta Barelang sebelumnya menyatakan penyidikan perkara Setokok masih berjalan. Penyidik terus memeriksa saksi, mendalami bukti digital dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peran masing-masing pihak.
Kepolisian juga menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan identitas atau kelompok tertentu.
Editor: Gusti Yennosa