Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengancam Jukir di Lovina Batam Ditangkap, Mobil Rental Disita
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan PT Satnusa Batam Colong 47 Chip Komputer Senilai Rp200 Juta

Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:17 WIB
  • author Loberto Boli
Karyawan PT Satnusa Batam Colong 47 Chip Komputer Senilai Rp200 Juta
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi membongkar kasus pencurian komponen komputer di PT Satnusa Tbk, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Seorang karyawan perusahaan tersebut diduga mencuri 47 chip prosesor komputer dengan modus menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang ditutup lakban hitam.

Dalam kasus ini, Polsek Lubuk Baja menetapkan dua tersangka. Mereka yakni OA (30), karyawan PT Satnusa yang diduga sebagai pelaku utama, dan DIS yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan OA telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT Satnusa selama sekitar delapan tahun. Ia diduga mengambil 47 chip prosesor Intel Core i5 dan Core i7 dari area perakitan.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

“Tersangka utama berinisial OA ini melakukan aksinya secara bertahap dan berulang. Barang yang diambil adalah chip atau prosesor Core i5 dan Core i7 yang terpasang di CPU komputer fasilitas produksi,” ujar Cindo saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan secara bertahap selama sekitar tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.

Sebagai mekanik perakitan, OA diduga memahami situasi dan aktivitas di dalam area produksi. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk mengambil chip satu per satu atau dua unit dalam setiap kesempatan.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan, OA diduga menggunakan modus khusus.

Chip yang telah dilepas dari CPU disembunyikan di dalam casing ponsel miliknya. Casing tersebut telah dimodifikasi dan ditutup menggunakan lakban hitam.

“Pelaku ini paham teknik karena bekerja sebagai mekanik. Dia mengambil chip dengan cara membuka CPU, lalu menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang sudah didesain khusus dan ditutup lakban hitam,” jelas Cindo.

Saat melewati pemeriksaan X-ray di pintu keluar perusahaan, ponsel tersebut diletakkan di wadah pemeriksaan secara terpisah.

Bagian belakang casing ponsel tidak dibuka sehingga petugas keamanan tidak mengetahui adanya chip prosesor yang disembunyikan di dalamnya.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah manajemen perusahaan menemukan sejumlah komputer di lini perakitan tiba-tiba tidak berfungsi.

Pemeriksaan internal kemudian dilakukan. Dari pemeriksaan itu, perusahaan menemukan sejumlah chip prosesor yang seharusnya terpasang pada CPU telah hilang.

Perwakilan karyawan PT Satnusa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi OA dan menangkapnya bersama DIS yang diduga menjadi penadah chip hasil curian.

Dalam pemeriksaan, OA mengaku menjual chip tersebut kepada DIS di Batam. Harga jualnya bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, bergantung pada spesifikasi prosesor.

Uang hasil penjualan tersebut disebut digunakan OA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, DIS kembali menjual komponen komputer tersebut secara daring ke luar daerah. Salah satu tujuan pemasaran disebut berada di Jakarta.

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan penjualan chip hasil pencurian tersebut.

“Saat ini anggota kami dari Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri alur penjualan barang curian ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Cindo.

Atas perbuatannya, OA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara DIS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut