Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Batam Bakar Kayu, Api Merambat hingga Hanguskan 10 Hektare Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bentrokan Maut Setokok, Tokoh NTT Batam Minta Proses Hukum Transparan

Senin, 28 September 2026 | 21:14 WIB
  • author Loberto Boli
Kasus Bentrokan Maut Setokok, Tokoh NTT Batam Minta Proses Hukum Transparan
Tokoh masyarakat NTT Kota Batam, Simon Payung Masan. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Penanganan kasus bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjadi perhatian tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tokoh masyarakat NTT Kota Batam, Simon Payung Masan, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut perkara tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh pihak tanpa membedakan kelompok yang terlibat.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum tajam kepada satu pihak tetapi berbeda ketika berhadapan dengan pihak lainnya. Kami tidak meminta keistimewaan, kami tidak meminta siapa pun dilindungi. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Simon saat dihubungi, Senin (28/9/2026).

Simon mengatakan Batam merupakan rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Hari ini mungkin terlihat tenang. Namun, apabila rasa ketidakadilan terus menumpuk dan tidak dikelola dengan bijaksana, kita khawatir persoalan ini berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. Keadilan yang ditegakkan secara terbuka akan menenangkan masyarakat dan menjaga Batam tetap damai,” ujarnya.

Sementara itu, penyidikan kasus bentrokan Setokok masih berlangsung di Polresta Barelang. Polisi baru menetapkan dua tersangka tambahan berinisial R dan Z.

Keduanya merupakan anggota kelompok Lang Laut dan diproses terkait dugaan kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut setelah polisi melakukan pengembangan.

“Iya, betul. Kami menambah dua tersangka kasus senjata tajam berinisial R dan Z. Mereka kami amankan kemarin malam,” kata Agung di Mapolresta Barelang.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara bentrokan maut Setokok menjadi lima orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan RS (47), P (47), dan SH (44) sebagai tersangka.

Penyidik juga masih mendalami akar persoalan sengketa lahan. Pemeriksaan diarahkan pada legalitas lahan serta surat kuasa yang digunakan pihak-pihak yang berada di lokasi saat bentrokan.

Pemilik lahan maupun pihak korporasi terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 23 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut