Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Asal-usul 2 Senjata Angin di Konflik Setokok Batam
Advertisement . Scroll to see content

Terendus Nomor HP Baru, Buronan Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap di Sumut

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:29 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Terendus Nomor HP Baru, Buronan Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap di Sumut
Polisi menangkap buronan kasus tabrak lari maut di Batam yang bersembunyi di Padang Lawas, Sumatera Utara. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Satlantas Polresta Barelang menangkap Andi Pera Nanda Lubis, buronan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor di Sagulung, Batam, pada 2023.

Pelaku ditangkap setelah polisi melacak nomor telepon seluler barunya hingga Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kasus tersebut sempat menjadi cold case sebelum penyidik kembali membuka dan mendalami perkara pada awal 2025.

Setelah penyidikan dilanjutkan dan Andi Pera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Keberadaan tersangka berhasil terendus dari hasil pelacakan teknis nomor HP baru miliknya. Dari analisis sinyal tersebut, kami menemukan titik koordinat presisi pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Sumatera Utara," kata Afiditya, Kamis (1/10/2026).

Polisi kemudian berkoordinasi dan memetakan keberadaan tersangka yang diketahui berpindah-pindah tempat sejak meninggalkan Batam.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak dari Pekanbaru menuju Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Andi Pera akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya di Dusun I, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tim melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Padang Lawas. Tersangka langsung kami terbangkan kembali ke Batam pada malam harinya untuk proses hukum," ujarnya.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Suprapto, Sagulung, Batam, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, mobil Isuzu Elf putih bernomor polisi BP 8541 EF yang dikemudikan Andi Pera menyenggol sepeda motor Suzuki GSX-R155 bernomor polisi BP 5452 H yang dikendarai Rafli Noverman.

Akibat benturan tersebut, Rafli terjatuh dan mengalami luka berat pada bagian perut. Korban kemudian meninggal dunia.

Menurut polisi, Andi Pera tidak berhenti untuk memberikan pertolongan setelah kecelakaan. Dia justru meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka kemudian melarikan diri menuju Dumai melalui Pelabuhan Sekupang pada Kamis (10/8/2023), sehari setelah kecelakaan.

Afiditya mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya polisi menuntaskan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, Andi Pera dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta secara sengaja melarikan diri tanpa memberikan pertolongan," pungkasnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut