Polisi Periksa 23 Saksi Kasus Bentrokan Setokok Batam, Pemilik Lahan Segera Dipanggil
BATAM, iNewsBatam.id - Penyidikan kasus bentrokan maut akibat sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Barelang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk mendalami legalitas tanah serta surat kuasa yang diberikan kepada pihak-pihak yang berada di lokasi saat bentrokan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk terhadap sejumlah orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat bentrokan.
"Mengenai perkembangan kasus Setokok yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, saat ini kami telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Selain itu, kami juga telah memeriksa kurang lebih 23 orang saksi," ujar Agung di Mapolresta Barelang.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Polisi akan menindak pihak lain apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan dalam bentrokan tersebut.
"Terkait potensi penambahan tersangka, kami masih melakukan pendalaman. Apabila dari hasil pendalaman nanti terbukti ada keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Selain memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam bentrokan, polisi juga mendalami pihak yang memberikan kuasa untuk melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Agung mengatakan pemilik lahan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu mencakup legalitas lahan hingga surat kuasa yang diberikan kepada pihak yang berada di lapangan.
"Pemilik lahan tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Perkara ini masih bergulir dan kami dalami secara intensif. Pemilik lahan akan kami jadwalkan untuk diperiksa terkait legalitas lahan serta surat kuasa yang diberikan kepada para tersangka," ujarnya.
Editor: Gusti Yennosa