Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Rizki Faisal Minta Polda Kepri Cegah Bentrokan Susulan di Setokok Batam
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Sengketa Lahan di Setokok

Senin, 21 September 2026 | 18:45 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Sengketa Lahan di Setokok
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus bentrokan sengketa lahan di Pulau Setokok, Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok yang dipicu sengketa lahan dan pembongkaran pagar di Pulau Setokok, Batam.

Ketiga tersangka berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan penyelidikan atas bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada 14 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan dari tiga korban yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

"Kami berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku yaitu Saudara PK alias B, Saudara DB alias N, dan Saudara MI alias B," ujar Ronni Bonic, Senin (21/9/2026).

Ronni menjelaskan, bentrokan bermula ketika salah satu kelompok mendatangi kawasan lahan di Jalan Trans Barelang untuk melakukan pembongkaran atau pengerusakan pagar. Aksi tersebut kemudian memicu perselisihan dengan kelompok masyarakat lain yang berada di lokasi hingga terjadi bentrokan.

Dalam kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka. Korban Y mengalami luka sabetan pada bagian pergelangan tangan. Korban A mengalami lebam pada pipi dan mata, sedangkan korban W mengalami luka robek di bagian siku.

Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan rekaman video yang merekam peristiwa bentrokan.

"Kami telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman video kejadian," kata Ronni.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat para korban pada 14 September 2026.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/425.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum pada 15 September 2026.

"Ketiga tersangka ditetapkan pada 18 dan 19 September 2026. Para tersangka merupakan karyawan swasta," ujar Nona.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Polisi juga menyita pakaian berupa baju, sweater, dan sepatu yang diduga digunakan saat kejadian. Barang-barang tersebut akan dicocokkan dengan rekaman video untuk memperkuat pembuktian dalam perkara.

"Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh," katanya.

Nona menambahkan, kendaraan roda empat turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah orang menuju lokasi kejadian. Kendaraan tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak setelah peristiwa bentrokan.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi bentrokan sengketa lahan di Pulau Setokok tersebut.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut