get app
inews
Aa Text
Read Next : Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku 17 Agustus–17 September 2025

Pemkot Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:51 WIB
header img
Ilustrasi hiburan malam di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Jam Operasional Dibatasi

Di luar periode penutupan total, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama beroperasi.

Selain itu, restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari, namun diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau gorden.

“Untuk rumah makan, aturannya jelas. Wajib menutup dengan kain penutup atau gorden agar tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” kata Ardiwinata.

Pemkot Batam menegaskan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha.

“Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut