Pemkot Batam Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Saat Ramadhan
BATAM, iNewsBatam.id – Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menetapkan pembatasan ketat operasional usaha hiburan selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa hingga Idulfitri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.
“Ini adalah kesepakatan bersama Forkopimda. Prinsipnya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh usaha jasa hiburan diwajibkan tutup total pada tiga periode utama.
Penutupan pertama berlaku pada H-1 Ramadhan serta 1 dan 2 Ramadhan 1447 H.
Penutupan kedua diberlakukan saat peringatan Nuzulul Quran, yakni pada 16, 17, dan 18 Ramadhan 1447 H.
Sementara penutupan terakhir diterapkan mulai H-1 Idulfitri hingga H+1 Idulfitri atau 2 Syawal 1447 H.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi arena permainan mekanik dan elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Jam Operasional Dibatasi
Di luar periode penutupan total, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama beroperasi.
Selain itu, restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari, namun diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau gorden.
“Untuk rumah makan, aturannya jelas. Wajib menutup dengan kain penutup atau gorden agar tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” kata Ardiwinata.
Pemkot Batam menegaskan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha.
“Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa