Kapolda Kepri: 1 Tersangka, 3 Saksi Diamankan dalam Kasus Tewasnya Bripda Natanael
BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus tewasnya anggota Direktorat Samapta, Natanael Simanungkalit. Sejauh ini, satu anggota telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi korban meninggal dunia dari Direktur Samapta sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadiannya sekitar pukul 23.50 WIB. Kami mendapat kabar pukul 02.00 WIB dan langsung menuju rumah sakit untuk melihat kondisi korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung diperintahkan untuk mendalami penyebab kejadian dan mengumpulkan keterangan awal.
Selain mengamankan terduga pelaku utama, polisi juga menahan tiga anggota lain yang berada di lokasi kejadian untuk diperiksa.
“Kami sedang mendalami perannya, apakah mereka ikut menjadi korban, mengetahui, atau terlibat. Saat ini statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Menurut Asep, penanganan kasus ini dilakukan secara paralel oleh Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri guna memastikan proses berjalan transparan dan menyeluruh.
Laporan polisi juga telah dibuat pada pagi hari setelah kejadian, dan saat ini penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, Polda Kepri melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara dengan melibatkan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Asep menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku baik melalui proses etik maupun pidana umum.
“Jika pelaku lebih dari satu orang, kami akan tindak tegas. Untuk pelanggaran etik, sanksinya bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa