Setiap Pekan 150 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ini Penyebab Utamanya
BATAM, iNewsBatam.id – Sebanyak 2.551 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Sebagian besar deportasi terjadi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian yang dilakukan para pekerja migran.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, mengatakan angka deportasi tersebut menunjukkan masih tingginya jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan keimigrasian yang berlaku.
"Ada 2.551 PMI yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2026. Mereka dipulangkan melalui berbagai mekanisme, ada yang menggunakan biaya Pemerintah Malaysia, biaya pribadi, maupun fasilitasi dari pemerintah melalui KJRI," kata Sigit, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, sekitar 80 persen kasus deportasi berkaitan dengan persoalan dokumen keimigrasian, mulai dari tidak memiliki izin kerja yang sah hingga pelanggaran masa tinggal.
Karena itu, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diminta menggunakan jalur resmi dan prosedural agar memperoleh perlindungan hukum serta terhindar dari risiko deportasi.
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Pastikan memiliki visa kerja dan kontrak kerja yang sah sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Sigit menjelaskan, seluruh PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru yang mencakup negara bagian Johor, Melaka, Pahang, dan Negeri Sembilan di Malaysia.
Selain itu, berdasarkan data periode 2023 hingga 2025, terdapat tiga provinsi di Indonesia yang menyumbang jumlah deportan terbanyak, yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara.
Menurut Sigit, proses pemulangan PMI yang bermasalah masih terus berlangsung karena jumlah pekerja migran yang menunggu deportasi cukup banyak.
Setelah menjalani proses hukum atau menyelesaikan masa hukuman, mereka biasanya ditempatkan terlebih dahulu di rumah tahanan imigrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Ia mengungkapkan, rata-rata sekitar 150 PMI dideportasi setiap pekan dari Malaysia. Angka tersebut dipengaruhi oleh intensitas penegakan hukum yang dilakukan otoritas Malaysia terhadap pekerja migran yang melanggar aturan.
"Rata-rata dalam satu minggu ada sekitar 150 PMI yang dideportasi. Pemerintah Malaysia secara rutin melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian," katanya.
Sigit menegaskan, penggunaan jalur resmi menjadi langkah paling efektif untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai persoalan hukum, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman deportasi.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di luar negeri juga terus memperkuat edukasi dan pendampingan bagi PMI agar bekerja secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Editor : Gusti Yennosa