get app
inews
Aa Text
Read Next : Jambret Bersenjata Pisau Teror Kawasan Nongsa dan Batuaji, Keok di Tangan Polisi

Polisi Bantah Kriminalisasi Kasus Homestay Mimi & Coco Batam, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:42 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan di homestay Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polisi menegaskan penanganan kasus keributan di Homestay Mimi & Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dilakukan berdasarkan laporan resmi dan alat bukti, bukan karena kriminalisasi. Perkara yang sempat viral di media sosial itu kini telah menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan terdapat dua perkara pidana yang ditangani kepolisian, yakni dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

"Terkait berita viral yang muncul di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa terdapat dua kasus yang terjadi, yaitu penganiayaan dan pengeroyokan. Penanganan kami murni berdasarkan laporan resmi dari pihak yang dirugikan, tidak ada tindakan kriminalisasi dalam perkara ini," ujar Anggoro, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, kedua kasus terjadi di kawasan Homestay Mimi & Coco, namun berlangsung di lokasi yang berbeda. Hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang berdasarkan Laporan Polisi Nomor 214 tertanggal 30 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menunggu penetapan P-21.

Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan ditangani Polsek Bengkong berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tertanggal 4 Juni 2026. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YBCH dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Anggoro menjelaskan, sebelum proses penyidikan berlanjut, kepolisian telah memfasilitasi mediasi melalui mekanisme restorative justice. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

"Seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kami sebelumnya juga telah memfasilitasi mediasi, tetapi kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan," katanya.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian para pihak yang terlibat, rekaman CCTV, serta hasil Visum et Repertum dari RS Santa Elisabeth Batam.

Tujuh tersangka dalam perkara pengeroyokan dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara tersangka YBCH dalam perkara penganiayaan dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Anggoro kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.

"Seluruh jajaran bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan kriminalisasi dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut