Terungkap! Sabu Diselipkan di Perlengkapan Bayi untuk Dikirim dari Batam ke Kendari
BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus baru.
Barang haram tersebut disamarkan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi dan rencananya akan dikirim dari Batam menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi intelijen mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan akan dikirim melalui jasa kargo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan keluar dari Batam.
"Informasi kami terima terkait adanya penerimaan paket concealment yang akan dikeluarkan dari Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan keluar dari Batam," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Hasilnya, pada 19 Juni 2026 petugas Bea Cukai menemukan paket yang dicurigai berisi narkotika. Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi, seperti sabun dan sampo.
Dari penyelidikan, paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial YP yang diduga berperan sebagai kurir.
Saat proses pengejaran, YP sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun pelariannya berhasil dihentikan setelah tim Satresnarkoba Polresta Barelang menangkapnya dan membawanya kembali ke Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan sementara, YP mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Penyidik kini masih mendalami besaran upah yang dijanjikan serta memburu pihak yang memasok dan mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar sebelum berhasil dikirim keluar dari Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa