Kuasa Hukum Beberkan Permintaan Uang Damai Rp300 Juta dalam Kasus Mimi & Coco Homestay
BATAM, iNewsBatam.id – Kuasa hukum pemilik Mimi & Coco Homestay, Indra Raharja, mengungkap adanya permintaan uang damai sebesar Rp300 juta yang disebut diajukan sebelum perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yahezkiel berlanjut ke proses hukum.
Nilai tersebut, menurutnya, kemudian turun menjadi Rp100 juta, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.
Indra mengatakan, permintaan tersebut muncul saat kedua belah pihak masih berupaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui pertemuan yang difasilitasi kuasa hukum Yahezkiel saat itu.
"Awalnya diminta Rp300 juta. Setelah dibicarakan turun menjadi Rp100 juta. Namun klien kami tidak menyepakatinya karena juga ada korban dari pihak homestay," ujar Indra.
Menurut Indra, kliennya menolak permintaan tersebut lantaran menilai salah seorang karyawan Mimi & Coco Homestay, Andika, juga menjadi korban dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Ia menegaskan masyarakat seharusnya tidak hanya melihat kasus yang viral di media sosial sebagai perkara pengeroyokan semata.
Menurutnya, insiden bermula ketika Yahezkiel diduga menganiaya Andika setelah terjadi cekcok di Mimi & Coco Homestay, Bengkong, pada Jumat (29/5/2026) malam.
Saat itu, kata Indra, Yahezkiel bersama rombongannya menginap di homestay dan beberapa kali memutar musik dengan suara keras hingga mengganggu tamu lain. Petugas housekeeping disebut telah beberapa kali memberikan teguran.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Yahezkiel diduga turun menemui petugas yang menegurnya hingga terjadi cekcok. Peristiwa tersebut berujung dugaan penganiayaan terhadap Andika yang menyebabkan telinganya mengalami luka robek.
Pemilik homestay, Marlina, yang berusaha melerai juga mengaku menjadi korban pemukulan dan telah menjalani visum.
Beberapa saat kemudian, sejumlah karyawan lain yang baru pulang melihat kondisi Andika yang terluka. Emosi mereka disebut tersulut setelah Yahezkiel kembali menantang dan tidak menunjukkan itikad meminta maaf.
Situasi itu kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Yahezkiel yang videonya viral di media sosial.
Indra mengakui peristiwa pengeroyokan memang terjadi. Namun, ia menilai kasus tersebut tidak bisa dipisahkan dari dugaan penganiayaan yang lebih dulu dialami Andika.
Setelah kejadian, kedua belah pihak disebut sempat sepakat berdamai pada dini hari. Bahkan, menurut Indra, saat itu disepakati video kejadian akan dihapus dan persoalan tidak diperpanjang.
Namun beberapa hari kemudian, Yahezkiel tetap melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang hingga enam karyawan Mimi & Coco Homestay ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marlina kemudian berupaya menemui Yahezkiel di kediamannya di kawasan Sagulung untuk kembali meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut Indra, kliennya justru mengalami intimidasi.
"Mereka datang untuk meminta damai, tetapi mengaku mendapat intimidasi dan ancaman. Seluruh percakapan itu direkam dan akan menjadi bagian dari langkah hukum kami," katanya.
Sementara itu, Marlina mengaku sejak awal tidak berniat memperpanjang persoalan dan memilih penyelesaian damai.
Namun karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya.
"Kalau tudingan itu terus berlanjut, saya akan menempuh jalur hukum. Saya percaya proses hukum di Indonesia berjalan adil," ujar Marlina.
Indra menambahkan, saat ini terdapat dua perkara pidana yang berjalan secara terpisah.
Dugaan penganiayaan terhadap Andika ditangani Polsek Bengkong, sedangkan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yahezkiel diproses oleh Polresta Barelang.
Ia juga menyebut Yahezkiel telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Andika.
Editor : Gusti Yennosa