get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:24 WIB
header img
Eks Wamenaker Noel Ebenezer. (iNews)

JAKARTA, iNewsBatam.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman kurungan badan, Noel dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila nilai lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Noel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp4,435 miliar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut