Pelaku Penikaman di Nagoya Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Sakit Hati
BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di kawasan Nagoya Thamrin City, Kota Batam, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial Anton Wijaya (22) ditangkap setelah diduga menikam korban, Fidra Laoli (24), menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.05 WIB.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Punggur, Nongsa pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang kerja dan bertemu pelaku di tengah perjalanan. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berkelahi.
Tak lama, pelaku mengeluarkan karambit dan menyerang lengan kiri korban. Korban sempat melawan dan melarikan diri, namun pelaku kembali mengejar.
“Pelaku kembali menyerang dan melukai korban di bagian perut dan pinggang, kemudian melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Nongsa.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan rekan kerja di salah satu food market di kawasan Nagoya.
“Pelaku merasa sakit hati karena dibully dan sering dikata-katai oleh korban, sehingga emosi dan melakukan penganiayaan,” kata Deni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah karambit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Editor : Gusti Yennosa