get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuras Rekening Dokter di Batam Rp190 Juta, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Ditangkap di Bali

Viral Pria di Batam Minta Jatah Sambil Acungkan Celurit, Dicokok Polsek Lubuk Baja

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:26 WIB
header img
Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan untuk memalak kedai martabak. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang preman berinisial N yang diduga melakukan aksi premanisme disertai ancaman senjata tajam di gerai Martabak Pecenongan, Ruko Bukit Mas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku ditangkap setelah video aksinya viral di media sosial pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada karyawan gerai.

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto, mengatakan pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima informasi tersebut.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyarankan korban membuat laporan resmi.

“Kami mendapatkan informasi dari video viral seorang laki-laki yang datang ke lokasi pedagang Martabak Pecenongan sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengacungkannya kepada karyawan,” ujar Thetio, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat kue pukis ketika pelaku datang meminta jatah makanan.

Karyawan sempat memberikan tiga kue pukis dalam plastik. Namun pelaku meminta agar makanan tersebut dimasukkan ke dalam kotak.

Saat karyawan meminta pembayaran tambahan untuk penggunaan kotak, pelaku emosi dan mengeluarkan celurit.

“Pelaku emosi ketika karyawan menjawab untuk membayar kalau menggunakan kotak. Kemudian pelaku mengeluarkan celurit yang dibawanya,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mendatangi meja kasir dan meletakkan celurit di atas meja sambil mengancam karyawan lain.

“Dia mengatakan, ‘Kamu diam saja, kalau tidak saya tebas kamu’,” tambah Thetio.

Salah satu rekan korban kemudian berusaha menenangkan pelaku dengan menawarkan martabak. Pelaku akhirnya menerima dan meninggalkan lokasi setelah diberikan makanan tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun polisi berhasil mengamankannya dan menetapkan N sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.

Menurut polisi, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap meminta jatah kepada pedagang maupun tukang parkir di sekitar lokasi.

Aksinya dinilai telah mengarah pada praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga belum menemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba saat kejadian.

“Saat diamankan tidak tercium bau alkohol dan tidak ada tanda-tanda dalam pengaruh narkoba, namun tetap kami dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut