Polsek Lubuk Baja Bongkar Peredaran Vape Diduga Narkoba, Dua Orang Jadi Tersangka
BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Lubuk Baja mengungkap peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Hotel Nagoya Inn dan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial HA alias Udin (28).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape berbalut kemasan warna emas bermotif “STUGH” yang diduga berisi liquid Etomidate di saku celana tersangka.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam dan uang tunai Rp194.000.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah liquid Etomidate. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Kompol Deni Langie.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 72 cartridge vape dengan kemasan serupa yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate.
Selain cartridge vape, petugas menyita satu unit ponsel Samsung A05 warna silver, satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 bernomor polisi BP 1185 HY yang diduga digunakan mengangkut barang, serta satu unit mesin cuci merek Aqua warna biru muda yang dijadikan tempat penyembunyian 72 cartridge tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 cartridge vape diduga berisi Etomidate, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, satu unit mesin cuci, dan uang tunai Rp194.000.
“Atas temuan ini kami langsung gelar perkara di Satresnarkoba Polresta Barelang. Berdasarkan fakta dan bukti, ditetapkan dua orang tersangka. Barang bukti sudah ditimbang dan disegel untuk proses lebih lanjut,” kata Deni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kompol Deni menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika berkedok vape di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
“Kami tidak akan memberi ruang. Modus baru ini harus kita berantas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa