Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Lubuk Baja Bongkar Peredaran Vape Diduga Narkoba, Dua Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Geger Penemuan Jasad Bayi di Terowongan Pelita Batam, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:04 WIB
  • author Pratamayude
Geger Penemuan Jasad Bayi di Terowongan Pelita Batam, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembuangan jasad bayi di Terowongan Pelita, Batam. Ibu kandung jadi tersangka. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menetapkan seorang perempuan berinisial HYL (27) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi di dalam karung beras yang menggegerkan warga Batam. Polisi menduga bayi tersebut merupakan anak kandung tersangka.

Jasad bayi ditemukan mengapung di sebuah parit di kawasan Jalan Yos Sudarso, Terowongan Pelita, Batam, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan itu berawal dari laporan warga yang melihat karung mencurigakan di aliran parit.

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir, mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai penemuan mayat bayi di dalam karung yang berada di parit," ujar Doddy saat memberikan keterangan di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada ibu kandung bayi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan HYL sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sehelai kaus putih, kain sarung, kantong berwarna hijau, karung beras yang digunakan membungkus jasad bayi, serta sebuah flashdisk.

Selain itu, polisi turut memeriksa pria berinisial BDM yang merupakan pacar tersangka. Hingga kini, BDM masih berstatus sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan.

Penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif di balik dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Doddy, motif belum dapat disampaikan kepada publik karena kondisi tersangka masih menjalani perawatan medis.

"Motif masih kami dalami karena tersangka saat ini masih dalam tindakan medis," katanya.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut, termasuk memastikan seluruh unsur pidana yang terjadi dalam kasus itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana terkait kematian bayi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut