Pesan Barang Haram Tak Datang, Pria di Batam Ditikam Pakai Karambit
BATAM, iNewsBatam.id – Polisi dari Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang korban di kawasan Batam Park. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Nagoya setelah menikam korban menggunakan senjata tajam jenis karambit.
Wakil Kepala Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato, mengatakan pelaku berinisial A (27) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban mendapat telepon dari pihak Rumah Sakit Elisabeth Batam yang menyampaikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman di bagian bokong dan pinggang,” ujar Thetio, Jumat (13/3/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel di kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis karambit di pinggang pelaku yang digunakan untuk menikam korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Thetio.
Menurutnya, aksi penikaman tersebut dipicu persoalan transaksi barang terlarang. Pelaku mengaku sebelumnya memesan barang haram kepada korban dan telah memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Namun barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh korban. Pelaku bahkan sempat mencari korban selama dua hari untuk menagih barang tersebut.
“Saat bertemu, pelaku sempat memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku langsung menikam korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa