Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Batam Berakhir Damai, Kuasa Hukum Duga Ada Intervensi

BATAM, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam, memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan damai.
Namun, perdamaian ini menuai sorotan karena dianggap janggal dan diduga penuh tekanan terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Natalis N Zega, menyebut bahwa kliennya menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tidak layak, yakni saat tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Batam.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut. "Klien saya masih menggunakan infus ketika puluhan orang datang membawa surat perdamaian. Saya tidak tahu maksud dan isi surat itu," ujar Zega, Jumat (2/5/2025).
Ia bahkan menyobek salah satu surat karena isinya dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, termasuk permintaan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Mangihut.
Zega menduga ada intervensi dari pihak-pihak tak berkepentingan untuk menyelamatkan karier politik anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Batam itu.
“Ini sudah mencoreng marwah penasihat hukum. Kami menyerahkan semua bukti ke Polresta Barelang dan berharap proses hukum tetap berjalan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.
Editor : S. Widodo