Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sales Furniture di Batam Diduga Gelapkan Uang Tagihan Rp140 Juta, Kasus Masuk Tahap II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Batam Berakhir Damai, Kuasa Hukum Duga Ada Intervensi

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:34 WIB
  • author Gusti Yennosa
Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Batam Berakhir Damai, Kuasa Hukum Duga Ada Intervensi
Pengacara Natalis N Zega menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam, memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan damai.

Namun, perdamaian ini menuai sorotan karena dianggap janggal dan diduga penuh tekanan terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Natalis N Zega, menyebut bahwa kliennya menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tidak layak, yakni saat tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Batam.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut. "Klien saya masih menggunakan infus ketika puluhan orang datang membawa surat perdamaian. Saya tidak tahu maksud dan isi surat itu," ujar Zega, Jumat (2/5/2025).

Ia bahkan menyobek salah satu surat karena isinya dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, termasuk permintaan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Mangihut.

Zega menduga ada intervensi dari pihak-pihak tak berkepentingan untuk menyelamatkan karier politik anggota Fraksi PDI-P DPRD Kota Batam itu.

“Ini sudah mencoreng marwah penasihat hukum. Kami menyerahkan semua bukti ke Polresta Barelang dan berharap proses hukum tetap berjalan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.


Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.

Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

Kasus ini menarik perhatian dari partai tempat Mangihut bernaung. Ketua DPD PDI-Perjuangan Kepulauan Riau, Soerya Respationo, menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mangihut.

Penegasan tersebut disampaikan Soerya usai menerima laporan dari Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, terkait kasus yang menjerat kadernya.

Menurut Soerya, tindakan Mangihut dilakukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas partai.

"Apa yang dia lakukan itu tidak ada kaitannya dengan partai. Dia melakukan sendiri secara pribadi, jadi tidak ada bantuan hukum dari kami," kata Soerya saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/4/2025).

Meski demikian, ia telah menginstruksikan DPC PDI-P Kota Batam untuk memanggil Mangihut dan meminta klarifikasi langsung.

“Saya sudah minta Ketua DPC dan sekretarisnya memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.

Soerya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menegaskan bahwa status Mangihut baru dapat ditentukan setelah proses penyelidikan berjalan.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut