Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Batam Berakhir Damai, Kuasa Hukum Duga Ada Intervensi

Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.
Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.
Kasus ini menarik perhatian dari partai tempat Mangihut bernaung. Ketua DPD PDI-Perjuangan Kepulauan Riau, Soerya Respationo, menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Mangihut.
Penegasan tersebut disampaikan Soerya usai menerima laporan dari Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, terkait kasus yang menjerat kadernya.
Menurut Soerya, tindakan Mangihut dilakukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas partai.
"Apa yang dia lakukan itu tidak ada kaitannya dengan partai. Dia melakukan sendiri secara pribadi, jadi tidak ada bantuan hukum dari kami," kata Soerya saat ditemui di kediamannya, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, ia telah menginstruksikan DPC PDI-P Kota Batam untuk memanggil Mangihut dan meminta klarifikasi langsung.
“Saya sudah minta Ketua DPC dan sekretarisnya memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Soerya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menegaskan bahwa status Mangihut baru dapat ditentukan setelah proses penyelidikan berjalan.
Editor : S. Widodo