Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau ke Singapura, Nakhoda Jadi Tersangka
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12 ribu batang kayu bakau di Perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kayu ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura menggunakan kapal KLM Citra Samudra 9 dengan tonase 99 GT.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit Gakkum melakukan patroli rutin dan menemukan kapal yang mencurigakan mengangkut kayu bulat kecil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah hasil hutan. Kayu yang diangkut juga termasuk jenis yang dilindungi,” ujar Andyka, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Seluruh muatan diduga akan dikirim ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial MD.
Polisi kemudian menetapkan nakhoda kapal berinisial LE sebagai tersangka. Ia diduga berperan mengatur pengumpulan kayu, menunjuk penanggung jawab pemotongan, serta mengoordinasikan pengiriman ilegal tersebut.
“LE juga berhubungan langsung dengan pemilik muatan dan terlibat dalam seluruh rangkaian pengiriman,” jelasnya.
Selain itu, polisi menemukan indikasi penggunaan identitas kapal berbeda. Di atas kapal, ditemukan dokumen serta papan nama bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120.
Enam anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk dimintai keterangan, terdiri dari satu kepala kamar mesin dan lima awak kapal.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal KLM Citra Samudra 9, sekitar 12 ribu batang kayu bakau, dua unit telepon genggam, perangkat Automatic Identification System (AIS), serta dokumen pelayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan Kepri guna mencegah praktik penyelundupan hasil hutan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Editor: Gusti Yennosa