Dugaan Pelanggaran Etik 3 Anggota DPRD Batam Masih Diproses, RDP Segera Digelar
BATAM, iNewsBatam.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam masih mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Batam, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan.
Ketua BK DPRD Kota Batam Muhammad Fadli mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas disposisi pimpinan DPRD Batam.
“Semua yang terlapor sudah kita periksa. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari disposisi pimpinan DPRD Batam,” kata Fadli di Batam, Jumat (14/8/2026).
Menurut Fadli, selain ketiga anggota DPRD yang dilaporkan, BK juga telah memanggil pelapor dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta perwakilan fraksi masing-masing untuk dimintai keterangan.
Meski pemeriksaan terhadap pihak utama telah dilakukan, BK belum mengambil keputusan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau tidak.
“Masih dalam pendalaman. Belum ada putusan yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Fadli menegaskan proses pemeriksaan masih dapat berkembang dan BK membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kalau masih ada pihak terkait yang perlu dimintai keterangan, tentu akan kami panggil lagi,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan, PMII telah menyerahkan dokumen pendukung kepada BK DPRD Batam. Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman laporan.
Terkait rekaman video yang disebut-sebut berkaitan dengan laporan, Fadli mengaku belum memastikan apakah bukti tersebut telah masuk dalam dokumen yang diterima BK.
Fadli mengatakan setelah seluruh keterangan dianggap cukup, BK membuka kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor melalui mediasi.
“Kalau memang ada titik temu, mediasi bisa dilakukan setelah agenda pemanggilan selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, persoalan tersebut juga direncanakan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam.
Namun, jadwal pelaksanaan RDP masih menunggu waktu yang memungkinkan karena agenda DPRD Batam saat ini cukup padat.
“Nanti setelah agenda paripurna selesai, kita coba cari waktu yang pas untuk RDP,” kata Fadli.
Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap ketiga anggota DPRD Batam bermula dari kegiatan pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti pelajar, guru, dan orang tua murid dengan membawa poster dan spanduk dukungan terhadap program MBG serta diwarnai penyampaian orasi.
Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu kemudian menimbulkan polemik dan berujung laporan ke berbagai lembaga.
Anwar Anas diketahui dilaporkan ke BK DPRD Batam, Polresta Barelang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas HAM. Sementara Muhammad Rudi dan Anang Adhan juga dilaporkan ke Polresta Barelang.
Hingga kini BK DPRD Batam belum menjatuhkan keputusan maupun sanksi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Editor : Gusti Yennosa