get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Karimun, Upah Rp2 Juta Sekali Kirim

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digerebek, Polisi Tangkap 3 Orang

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:53 WIB
header img
Barang bukti yang disita polisi dari tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi di lokasi penambangan.

“Sudah kami lakukan upaya pre-emptive dan memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan,” kata Juleigtin di Batam, Jumat (14/8/2026).

Penindakan dilakukan pada 4 dan 5 Agustus 2026. FN diamankan lebih dahulu pada 4 Agustus, sedangkan SL dan AR ditangkap sehari kemudian.

Polisi menyebut aktivitas tambang pasir ilegal tersebut baru berjalan sekitar dua bulan.

Dalam sekali pengangkutan, satu dump truck mampu membawa sekitar empat ton pasir. Biaya pengolahan per muatan diperkirakan sekitar Rp1 juta dan pasir kemudian dijual sekitar Rp1,4 juta per muatan.

Dari lokasi penambangan, penyidik menyita dua unit dump truck dan satu unit mesin diesel pompa air.

Kendaraan yang diamankan terdiri dari dump truck Isuzu nomor polisi BP 8105 EO dan dump truck Hino nomor polisi BP 8196 EO.

Polisi juga menyita mesin diesel pompa air merek Shindong tipe ZH1125 milik tersangka AR.

Selain itu, sejumlah telepon seluler, surat kendaraan, dan kunci kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“FN berperan sebagai sopir dump truck, SL sebagai pemilik kendaraan, sedangkan AR merupakan pemilik tangkahan pasir di lokasi penambangan,” ujarnya.

Menurut Arif, modus yang digunakan para tersangka adalah mencuci material tanah hingga menghasilkan pasir, kemudian pasir tersebut dimuat menggunakan dump truck untuk dijual.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang membeli pasir hasil penambangan ilegal tersebut.

“Kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana dari pihak pembeli, tentu akan kami proses juga,” kata Arif.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri dan penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut