Dua THM di Batam Kembali Disegel Bareskrim Usai Penggerebekan HH Club
BATAM, iNewsBatam.id - Penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali berlanjut. Bareskrim Polri menyegel sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (15/8/2026).
Lokasi yang disegel yakni V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Selain itu, petugas juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.
Penyegelan Club F1 dilakukan pada Sabtu siang. Sejumlah personel kepolisian mendatangi lokasi menggunakan beberapa kendaraan, termasuk satu unit bus pariwisata berwarna perak.
Petugas kemudian memeriksa sejumlah orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Setelah pemeriksaan, garis polisi dipasang di pintu depan serta sejumlah akses utama menuju Club F1.
Pemasangan garis polisi membuat aktivitas operasional tempat hiburan malam tersebut terhenti.
Penyegelan sejumlah THM tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Bareskrim Polri terhadap tempat hiburan malam di Batam.
Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0 pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan. Mereka terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dari 32 orang yang diamankan, enam di antaranya sementara telah ditetapkan sebagai tersangka.
"32 ya yang dibawa, sementara baru enam yang tersangka," kata Eko di Batam, Rabu (12/8/2026).
Menurut Eko, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Status hukum mereka masih dapat berubah berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Masih kita lakukan pendalaman, jumlah tersangka bisa berkembang, bisa juga berkurang. Karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi," ujarnya.
Penggerebekan HH Club Planet 3.0 dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
Sebelum operasi dilakukan, polisi disebut telah melakukan pemantauan selama sekitar dua pekan.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti narkotika yang ditemukan didominasi ekstasi. Polisi menyita sekitar 762 butir barang bukti.
"Total barang bukti yang disita sekitar 762 butir," kata Eko.
Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Editor : Gusti Yennosa