get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Ungkap Manajemen HH Club Planet 3.0 Ikut Diamankan saat Penggerebekan Bareskrim

Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Narkoba HH Club Planet 3.0 Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:09 WIB
header img
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 32 orang dalam penggerebekan tempat hiburan malam tersebut pada Senin (10/8/2026) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan dari puluhan orang yang diamankan, sementara enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“32 ya yang dibawa, sementara baru enam yang tersangka,” kata Eko di Batam, Rabu (12/8/2026).

Puluhan orang yang diamankan terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen HH Club Planet 3.0. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk menentukan keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Masih kita lakukan pendalaman, jumlah tersangka bisa berkembang, bisa juga berkurang. Karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan setelah Bareskrim menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas terlarang di klub tersebut. Sebelum operasi dilakukan, polisi disebut telah melakukan pemantauan selama sekitar dua pekan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah pengunjung dan pihak manajemen serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan didominasi ekstasi. Polisi menyita sekitar 762 butir barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Total barang bukti yang disita sekitar 762 butir,” ungkap Eko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan lokasi HH Club Planet 3.0 telah disegel setelah penggerebekan.

Menurut dia, tim Bareskrim masih mendalami aktivitas manajemen tempat hiburan malam tersebut, termasuk kemungkinan jalur masuk barang yang diduga narkotika ke dalam klub.

“Penyidik masih menghitung barang bukti dan memeriksa keterangan para pihak yang diamankan,” kata Nona.

Eko memastikan penyidikan masih akan dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam lain apabila ditemukan dugaan aktivitas serupa.

“Ada kemungkinan,” ujarnya.

Saat ini sebagian dari 32 orang yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara sebagian lainnya masih berada di Batam.

Terkait kemungkinan penutupan permanen atau pencabutan izin usaha HH Club Planet 3.0, Polda Kepri menegaskan kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah.

Kepolisian saat ini fokus menangani proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut