get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksepsi Terdakwa Kasus Bripda Nathanael: Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Kasus Ledakan MT Federal II di Batam, JPU Tuntut 7 Terdakwa hingga 2,5 Tahun

Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:01 WIB
header img
Tujuh terdakwa kasus ledakan MT Federal II menjalani sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Yude/iNews.id

BATAM, iNewsBatam.id – Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada 15 Oktober 2025 memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

“Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar JPU di persidangan.

Terdakwa Kim Dong Gyun yang menjabat sebagai Commercial Manager dituntut paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, yaitu Neo Ah Chye selaku Assistant Vice Manager, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Jaksa menyatakan banyaknya korban jiwa menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.

Dalam insiden tersebut, 14 pekerja meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.

Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa turut mempertimbangkan bahwa perkara tersebut terjadi karena kealpaan. Selain itu, telah terjadi perdamaian antara para terdakwa dengan ahli waris maupun korban.

Menurut JPU, para terdakwa telah membayarkan biaya pengobatan, santunan, serta memenuhi tanggungan kepada korban dan keluarga korban.

“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” kata JPU.

Perkara ini bermula dari ledakan MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, pada 15 Oktober 2025. Ledakan tersebut menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut